Sukses

Kemenangan Made Mangku Pastika di Pilkada Bali Digugat ke MK

Kuasa hukum pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan beberkan alasan pengajuan gugatan.

Tak terima dengan hasil Pilkada Provinsi Bali yang memenangkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) mendaftarkan permohonan Pengujian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memasukkan permohonan keberatan ke MK terkait PHPU di Bali," kata Kuasa hukum Pemohon, Arteria Dahlan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Arteria menjelaskan, ada dua materi yang diajukan di dalam permohonan PHPU ini. Pertama mengenai pihaknya yang sangat berkeberatan dengan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Arteria menilai, perhitungan itu sangat keliru.

Hal kedua, lanjutnya, dengan ditemukannya pemilih yang mewakili atau pemilih yang memilih lebih dari satu kali di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Dan itu sudah kami sampaikan ke Panwaslu dan TPS yang bermasalah itu akan menjadi bagian dari materi persidangan," kata dia.

Arteria menambahkan, pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran yang mempengaruhi secara langsung hasil Pilkada. Salah satunya banyak ditemukan surat suara yang mencoblos PAS rusak.

"Ini ada korelasinya dengan surat suara tidak sah itu ada 32 ribu sekian. Tapi hanya kita main sekitar 10 persen saja suara kami bisa menang atau naik. Dan itu bisa kami buktikan, andai kata teman-teman KPU Bali mau mengakomodir kemarin surat suara ulang atau surat suara yang tidak sah, kami tidak akan sampai pada MK," ujarnya.

Terakhir, selain hal-hal tersebut, lanjut Arteria, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur, dan sistematis. Di mana pihaknya mengaku menemukan sekitar 1.700 pelanggaran.

"Garis besarnya itu saja. Kami tidak ingin sebenarnya mengajukan keberatan ini. Ini sangat sederhana, karena yang kami ajukan ini adalah temuan yang seharusnya bisa dilakukan perbaikan seketika oleh teman-teman KPU Bali," kata Arteria.

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) berhasil memenangkan pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996 suara atas pesaingnya.

Sedangkan pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang merupakan lawan Pasti-Kerta meraih 1.062.738 suara (49,98 persen). Pasti-Kerta pada Pilkada Bali ini diusung oleh delapan partai politik, yakni Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini