Sukses

Zaky Sespri Luthfi Akhirnya Bersaksi di Sidang Suap Impor Daging

Ahmad Rozi dan Ahmad Zaki tiba di Pengadilan Tipikor meski terlambat, mereka tiba sekitar pukul 14.00 WIB padahal sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

2 Dari 3 saksi kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang ditunggu-tunggu akhirnya datang. Meraka adalah Ahmad Rozi dan Ahmad Zaky yang tiba di Pengadilan Tipikor meski terlambat.

Keduanya tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB, padahal sidang sudah dimulai pukul 10.00 WIB. "Saya habis dari luar kota. Ini langsung kemari," kata Ahmad Zaky yang merupakan mantan sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq di Musala Gedung Tipikor, Jakarta, kepada Liputan6.com, Rabu (29/5/2013).

Saat ditanya mengapa sebelumnya Zaky tak pernah hadir menjadi saksi dalam persidangan tersebut, ia mengelaknya. "Saya nggak pernah mangkir. Yang kemarin saya datang, sampai sini sidang sudah selesai," jawabnya.

Zaky menjelaskan, pada sidang sebelumnya ia sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan KPK. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah rampung, ia pun mengaku bergegas menuju Pengadilan Tipikor, namun ternyata sidang sudah selesai.

Sementara saksi lainnya yang juga datang telat bersama Zaky yakni Ahmad Rozi, mengaku baru kali ini datang ke sidang kasus impor daging sapi karena urusan di luar negeri.

"(Pada sidang yang lalu) Saya di luar negeri. (Sidang sekarang) Ini juga habis dari luar kota. Lalu janjian (dengan Zaky) di Tipikor," tutur Rozi.

Dengan datangnya Zaky dan Rozi, berarti tinggal satu saksi yang belum hadir yakni Taufik Ridho.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Ada 6 saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Ahmad Zaky, Ahmad Rozi, Suharyono (pegawai Kementan), Ridwan Hakim (anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin), Taufik Ridho, Setjen DPR Winantuning Tyastiti, serta 2 saksi ahli yang merupakan penerjemah tersumpah dari Kedubes Arab Saudi Jamaluddin dan Tajuddin Nur, dosen sastra di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta 2 Direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi dan Juard sebagai tersangka. Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi dan Juard diduga berperan sebagai pemberi suap. (Tnt/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini