Sukses

Yusril Ihza: Theddy Tengko Dijemput TNI AD, Brimob, dan Jaksa

Yusril Ihza Mahendra mengaku terpidana 4 tahun penjara, Theddy Tengko, telah dieksekusi tim jaksa eksekutor bersama aparat kepolisian dan TNI.

Yusril Ihza Mahendra mengaku, terpidana 4 tahun penjara, Theddy Tengko, telah dieksekusi tim jaksa eksekutor bersama aparat kepolisian dan TNI. Menurut kuasa hukum Theddy Tengko ini, Bupati Kepulauan Aru itu langsung diamankan ke Ambon, Maluku.

"Informasi yang saya terima dari Aru siang ini mengabarkan Bupati Aru Theddy Tengko telah dijemput oleh personel TNI AD, Brimob, dan Jaksa dengan pesawat dan diterbangkan ke Ambon," kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Yusril menceritakan, Theddy diberitahu bahwa Komandan Resor Militer (Danrem) Ambon akan datang ke Aru dan meminta Theddy untuk menjemput. Namun, ketika pesawat mendarat, Theddy malah dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Ambon.

"Saya memang berkomunikasi dengan Theddy dalam beberapa hari terakhir dan menjelaskan kepadanya bahwa segala upaya hukum telah saya lakukan terkait putusan batal demi hukum Pasal 197 KUHAP. Namun saya berhadapan dengan kekuasaan yang tidak mungkin saya akan menahannya," beber Yusril.

Ia juga mengaku sempat menasihatkan Theddy untuk menghindarkan terjadinya bentrokan fisik di Aru agar jangan sampai jatuh korban yang tidak diinginkan. "Sementara, setelah eksekusi, dia dapat meneruskan upaya mencari keadilan dengan mengajukan PK ke MA," urainya.

Yusril menegaskan, dirinya akan membantu untuk melakukan upaya hukum dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional. "Saya tidak ingin mempersoalkan masalah eksekusi tersebut, caranya, dan sebagainya. Paling tidak saya bersyukur bahwa tidak terjadi insiden di Aru, yang sangat saya khawatirkan," pungkas Yusril. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.