Sukses

Kapolri Mangkir, Sidang Gugatan Antasari Azhar Ditunda

Sidang Praperadilan gugatan yang dilayangkan Antasari Azhar tentang penanganan pesan singkat berisi ancaman terhadap bos Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen ditunda.

Sidang Praperadilan gugatan yang dilayangkan terpidana Antasari Azhar tentang penanganan pesan singkat (SMS) berisi ancaman terhadap bos Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen ditunda. Sebab termohon, yakni Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mangkir dari persidangan tersebut.

"Sidang kita tunda, walaupun sudah menunggu 3 jam, karena (seharusnya) sidangnya (dimulai) jam 09.00 WIB. Sidang digelar kembali Rabu 5 Juni 2013," kata hakim tunggal Didik Setio Handono di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu, (29/5/2013).

Didik menjelaskan, pengadilan akan kembali memanggil termohon, yakni Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo atau kuasa hukumnya untuk persidangan yang akan digelar pekan depan.

"Maka, untuk selanjutnya, akan kita panggil lagi. Dan kalau tidak hadir lagi, kami akan lakukan pemangilan ulang agar hadir," ujarnya.

Antasari yang telah tiba dalam persidangan itu menyesalkan ketidakhadiran Timur. Dia berharap hakim membuat penetapan pemanggilan terhadap pejabat itu ke persidangan.

"Ya, ajukan saja (permohonan penetapan). Dan kalau sudah lengkap, bacakan saja. Ini kan belum lengkap permohonannya," tegas Didik merespon permohonan Antasari.

Gugatan Antasari ke Polri

Antasari sebelumnya menggugat Polri terkait tidak adanya kejelasan mengenai penanganan pesan singkat (SMS) berisi ancaman terhadap bos Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Kubu Antasari mendesak, agar termohon yakni Polri dihukum untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas laporan tersebut, karena yang tidak ditindaklanjuti itu telah merugikan dirinya.

SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

Isi SMS yang didakwakan itu berasal dari nomor telepon seluler milik Antasari Azhar ke Nasruddin berbunyi, 'Maaf Mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasruddin pada awal Februari 2009 lalu.

Mantan Ketua KPK itu membantah mengirim SMS tersebut. Bahkan dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) di persidangan, dinyatakan SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.

Selain mengugat dalam sidang praperadilan, Antasari juga mengajukan uji materi Pasal 268 ayat 3 Nomor 8 Tahun 1981 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seorang narapidana diizinkan melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak 1 kali. Menurut Boyamin, peraturan itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 C ayat 1 dan 2, Pasal 28 D, serta Pasal 28 H ayat 2. (Riz/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.