Sukses

Eks Wakakorlantas Polri Diminta Bersaksi untuk Rekanan Simulator

Didik Purnomo disebut pernah menerima Rp 50 juta dari rekanan simulator SIM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Brigjen Didik Purnomo. Didik yang juga tersangka korupsi simulator SIM itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Budi Santoso.

"Diperiksa sebagai saksi untuk BS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Didik yang mengenakan kemeja merah muda tak berkomentar terkait pemeriksaan kali ini. Dia langsung masuk ke lobi KPK.

Dalam sidang korupsi simulator SIM dengan terdakwa mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, terungkap, Didik pernah menerima Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Pemberian itu dimaksudkan agar Korlantas Polri memuluskan proyek simulator SIM.

KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta 2 pihak rekanan yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.