Sukses

Sidang Kasus Suap Impor Daging, 3 Saksi Belum Hadir

Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pengurusan impor daging sapi di Kementan dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada 6 saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Ahmad Zaki, Ahmad Rozi, Suharyono (pegawai Kementan), Ridwan Hakim (anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin), Taufik Ridho, Setjen DPR Winantuning Tyastiti, serta 2 saksi ahli yang merupakan penerjemah tersumpah dari Kedubes Arab Saudi Jamaluddin dan Tajuddin Nur, dosen sastra di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (29/5/2013), hingga dimulainya persidangan, saksi bernama Ahmad Rozi, Ahmad Zaki, dan Taufik Ridho belum juga muncul di ruangan terletak di lantai I Gedung Tipikor.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta 2 Direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi dan Juard sebagai tersangka. Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi dan Juard diduga berperan sebagai pemberi suap.

KPK juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap Rp 1 miliar. Duit itu diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 miliar yang akan diberikan PT Indoguna. (Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.