Sukses

Mendagri: Misalnya Garis Hitam Hilang Sudah Tak Mirip Bendera GAM

Penetapan lambang dan bendera Aceh yang diambil dari GAM dianggap bertentangan. Andai garis hitam dihilangkan saja, sudah tidak mirip bendera GAM.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) minta Pemerintah Aceh merujuk kembali kepada Perjanjian Helsinki dalam menetapkan simbol bendera daerah. Penetapan lambang dan bendera Aceh yang diambil dari organisasi seperatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dianggap bertentangan dengan undang-undang. Andai garis hitam dihilangkan saja, sudah tidak mirip bendera GAM.

"Kalau misalnya garis hitam dihilangkan, tidak masalah, karena sudah tidak seperti Bendera GAM," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

"Kita lihat saja kesepakatan (perjanjian) Helsinki poin 4.2, yang pada pokoknya simbol-simbol menyerupai GAM tidak boleh digunakan," imbuh Gamawan.

Ia menjelaskan, pada poin Perjanjian Helsinki itu berbunyi GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan nota kesepahaman ini.

Gamawan menambahkan, pada prinsipnya pemerintah pusat meminta lambang bendera daerah diubahs sehingga tidak sama dengan bendera kelompok separatis yang menginginkan Aceh keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Pemerintah Aceh ingin menggunakan bendera daerah dengan simbol bulan, bintang dan garis hitam dengan warna dasar merah. Bentuk dan lambang benderanya menunjukkan lambang GAM dan itu tidak boleh digunakan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan penggunaan simbol bulan dan bintang atau warna merah pada bendera daerah Aceh. Hanya saja penggunaan semua unsur bendera GAM tidak boleh digunakan bersamaan.

Hingga kini proses perundingan lambang dan bendera Aceh masih berlangsung. Kedua pihak sepakat memperpanjang masa pembahasan itu karena belum ditemukan kesepakatan terkait penggunaan simbol bendera daerah.

"Kami sepakat untuk diperpanjang 90 hari, terhitung sejak 17 April. Sambil sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban," imbuh Gamawan.

Pertemuan terkait pembahasan Qanun terakhir kali dilakukan pemerintah pusat dan Aceh dilakukan di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Mei lalu dan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 24 Mei 2013 lalu.

Pertemuan selanjutnya dijadwalkan digelar di Makassar dan terakhir di Aceh yang rencananya akan dihadiri oleh Mendagri dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. (Ant/Adi/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.