Sukses

Proyek Hambalang, BPK: Auditor Punya Kode Etik

Hadi menjelaskan anomali-anomali yang muncul dalam penyelidikan kasus Hambalang belum dapat disampaikan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak membeber audit proyek triliunan Hambalang yang masih berjalan. BPK mengacu pada aturan kode etik yang mengatur sikap auditor.

"Auditor BPK punya kode etik. Jadi belum bisa menyampaikan hasil yang sedang berjalan karena belum diserahkan ke DPR," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Hadi menjelaskan, anomali-anomali yang muncul dalam penyelidikan kasus Hambalang belum dapat disampaikan. Salah satu alasannya, karena selain hasil audit itu belum selesai tapi juga belum diserahkan kepada DPR.

Lebih jelas, Hadi memaparkan, BPK sudah proaktif dalam penyelesaian Hambalang tahap II ini dengan meminta keterangan dari 83 orang pihak Eksekutif, Legislatif dan pengusaha. "Semuanya telah diperiksa, tapi memang belum selesai," tutupnya.

Seperti disampaikan Hadi sebelumnya, untuk menghitung kerugian negara, BPK meminta bantuan Kementerian Pekerjaan Umum. BPK pun kini masih menunggu Kementerian PU menyelesaikan penghitungan.

"BPK telah aktif meminta ke Menteri PU dan sampai sekarang laporan itu belum selesai. Kami tunggu 10 Februari untuk konstruksi bangunan, sampai sekarang belum selesai," ujar Hadi lagi.

Saat ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka kasus Hambalang. Yakni mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor.

Lalu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dan janji terkait proyek tersebut. (Ism/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini