Sukses

Meski Sakit, Pengemudi Juke Maut Jalani Sidang Perdana

Dwigusta hadir tanpa didampingi keluarga dan hanya pengacaranya, Subet Siregar.

Muhammad Dwigusta Cahya pengemudi mobil Nisan Juke yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 5 penumpang minibus di Tol Purbaleunyi menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Baleendah Bandung, Jawa Barat. Pemuda berusia 18 tahun itu menghadapi sidang perdananya dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Handi Hendri ini digelar di Ruang Cakra PN Bale Bandung. Dwigusta hadir tanpa didampingi keluarga dan hanya pengacaranya, Subet Siregar.

Persidangan pertama dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Dwigusta tampak lebih kurus dan mencukur rambut ikalnya menjadi pendek rapi.

Dengan mengenakan kemeja berwarna jingga, Dwigusta lebih banyak tertunduk lesu. Dan Ketua Majelis Hakim Handi pun bertanya "Anda sakit?"

"Ya, saya sakit," jawab Dwigusta sambil menunjuk ke sejumlah bagian tubuhnya.

Meski begitu, Dwigusta mengaku siap melanjutkan persidangan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Gusparli. Usai mendengarkan dakwaan yang berlangsung sekitar 15 menit itu, Dwigusta menyatakan menerima dakwaan tersebut dan mengakui kendaraannya melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat ditanya untuk menyampaikan eksepsi, Dwigusta menyatakan tak akan menyampaikan eksepsi dan menerima seluruh dakwaan. Atas penerimaan itu, Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan para saksi.

Dwigusta terjerat kasus hukum terkait kecelakaan lalu lintas di Tol Purbaleunyi yang menewaskan 5 orang penumpang Xenia asal Kebumen dan Cilacap.

Dalam kejadian itu, mobil Nisan Juke Dwigusta yang tengah meluncur dari arah barat ke timur oleng dan meloncat pembatas jalan tol yang kemudian masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, muncul Daihatsu Xenia dari arah Cileunyi. Kecelakaan pun tak terhindarkan.

Lima orang dari satu keluarga tewas, dan satu lainnya selamat. Kondisi kendaraan rusak berat. Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas itu dilakukan petugas dari Polres Bandung. (Ant/Ali/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.