Sukses

Hitung Kerugian Negara Hambalang, BPK Tunggu Menteri PU

Hadi mengatakan keterlambatan laporan dari PU karena masih ditemukan perhitungan anggaran yang masih belum tepat.

Tersangka korupsi proyek Hambalang sampai saat ini belum ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima audit kerugian negara proyek senilai Rp 2,5 triliun itu dari BPK.

Ketua BPK Hadi Purnomo, menyatakan untuk menghitung kerugian negara, pihaknya meminta bantuan Kementerian Pekerjaan Umum. BPK pun kini masih menunggu Kementerian PU menyelesaikan penghitungan.

"BPK telah aktif meminta ke Menteri PU dan sampai sekarang laporan itu belum selesai. Kami tanggal 10 Februari untuk konstruksi bangunan, sampai sekarang belum selesai," kata Hadi di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Hadi mengatakan keterlambatan laporan dari PU karena masih ditemukan perhitungan anggaran yang masih belum tepat. "Kita akan terus telusuri audit dari PU. Kendala tidak ada dari PU, hanya masih ditemukan perhitungan yang belum tepat," ujar dia.

Hadi juga menambahkan, nantinya hasil penghitungan yang diserahkan oleh Kementerian PU kepada BPK, akan kembali diperiksa ketepatan atas hasil audit tersebut. "Kita juga hitung lagi, tidak mudah percaya begitu saja," tutup Hadi.

Ketua KPK, Abraham Samad, sebelumnya menyatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat menahan tersangka korupsi Hambalang karena belum menerima audit BPK.

"Kalau sudah ada perhitungan, maka KPK akan melakukan tindakan-tindakan konkret seperti penahanan," kata Abraham Samad di Jakarta, Kamis (23/5).

Saat ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka kasus Hambalang. Yakni mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor.

Lalu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerimaan hadiah dan janji terkait proyek tersebut. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.