Sukses

LPSK Ogah Beri Perlindungan untuk Pelaku Perbudakan Buruh Kuali

Perlindungan hanya akan diberikan pada 38 buruh, tidak pada para pelakunya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, tidak akan memberikan perlindungan terhadap para tersangka perbudakan dan penyekapan buruh di pabrik pengolahan kuali, Tangerang, Banten. Perlindungan hanya diberikan kepada para korban, yakni 38 buruh.

Demikian dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (28/5/2013). "Ya nggak mungkin diberikan dong," kata Haris.

Haris menjelaskan, LPSK tidak memberikan kepada para tersangka, yakni sang bigboss, Yuki Irawan (41) bersama 4 mandornya, yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41), dan Tedi Sukarno (34). Mengingat, mereka adalah pelaku tindak pidana kasus ini.

"Kami tidak berikan karena mereka yang melakukan satu tindak pidana. Kalau kami berikan perlindungan nanti kontradiktif," ujar Haris.

Haris menjelaskan, terkait perlindungan para buruh yang jadi korban, sebagian besar dari mereka tidak diberikan perlindungan fisik, namun sebagian lagi diberikan karena membutuhkan perlindungan fisik.

"Yang membutuhkan perlindungan fisik kita berikan. Mayoritas tidak diberikan perlindungan fisik, karena pas di kampung halamannya mereka sudah merasa lebih aman. Tapi kami menindaklanjuti pemberian perlindungan dengan berkoordinasi kepada penyidik untuk memastikan agar proses hukumnya tidak berhenti," papar Haris.

Perbudakan buruh itu terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polres Kota Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Di mana pabrik CV Cahaya Logam milik Yuki Irawan itu mempekerjakan 38 buruhnya secara tidak manusiawi.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Bahkan, beberapa pasal tambahan juga sedang dipertimbangan polisi, yakni Pasal 372 KUHP tentang Human Trafficking atau Perdagangan Manusia, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian. (Ein/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.