Sukses

Jalani Sidang, Novi Amilia Tertunduk Malu

Sepanjang jalannya sidang di PN Jakbar, model Novi Amilia terus tertunduk di kursi pesakitan ketika JPU sedang membacakan dakwaan.

Model Novi Amilia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sepanjang jalannya sidang, Novi terus tertunduk di kursi pesakitan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Bunjamin membacakan dakwaan.

JPU mengatakan Novi terbukti lalai mengendarai kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan 7 orang menderita luka ringan. Sang model didakwa Pasal 312 primer dan pasal sekunder Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena kelalaian berkendara menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban sebanyak 7 orang luka ringan. Terdakwa juga tidak peduli peringatan polisi," kata Ketua JPU Bunjamin ketika membacakan dakwaan di PN Jakbar, Selasa (28/5/2013).

Tak hanya itu. JPU juga berencana menghadirkan 10 saksi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada 4 Juni 2013. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Namun, Hakim Harijanto yang memimpin sidang menolak permintaan JPU yang akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang selanjutnya. Hakim Harijanto meminta JPU menghadirkan 2 orang saksi.

Novi mengemudikan mobil Honda Jazz dan menabrak 7 pengguna jalan di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Oktober 2012 lalu. Para pengguna jalan cedera. Saat kecelakaan, perempuan berusia 26 tahun itu hanya mengenakan bra dan hot pant. (Ais/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.