Sukses

Irjen Djoko Susilo Dikonfrontir dengan Eks Wakorlantas

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kali ini menghadirkan 6 saksi untuk dimintai keterangannya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM Korlantas Mabes Polri. Sidang itu dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kali ini menghadirkan 6 saksi untuk dimintai keterangannya.

Mereka adalah, Ketua Panitia Lelang Simulator SIM AKBP Teddy Rusman, Anggota Polri Wandi Rustiwan, anggota Polri Ni Nyoman Suwartini, anggota Polri Enda Purwaningsih, mantan Bendahara Primkoppol Chadijah, serta mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo.

Saat ini, keenam saksi tersebut sudah tiba di gedung Tipikor. Dan setelah memeperkenalkan diri atau menyebutkan identitasnya masing-masing, mereka pun diminta majelis hakim yang diketuai Suhartoyo untuk menunggu. Sementara hakim ingin memeriksa AKBP Teddy Rusmawan lebih dulu.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama wakilnya, Brigjen Didik Purnomo dan 2 pihak swasta rekanan proyek Simulator, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus Simulator SIM, KPK juga telah meningkatkan status Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU. Djoko diduga telah menyamarkan, menyembunyikan atau mengubah bentuk hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini