Sukses

Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Riau Rusli Zainal Kasus PON

"Bukan (terhambat). Sekarang masih kasus kehutanannya dan menunggu juga penghitungan kerugian negaranya (BPK)," kata Bambang.

Meski sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam proyek Pekan Olahraga Nasioanl (PON) Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Gubernur Riau Rusli Zainal. Bahkan, Rusli juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.

KPK hanya melayangkan 2 surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Rusli Zainal ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada 16 dan 20 Mei 2013 lalu. Pencegahan mulai berlaku hingga 6 bulan ke depan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beralasan lembaganya belum menahan Rusli Zainal karena harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang kerugian negara akibat penyelewengan dana penyelenggaraan PON Riau. Itu sama seperti kasus dugaan korupsi Hambalang, penahanan keempat tersangkanya juga menunggu hasil audit BPK.

"Bukan (terhambat). Sekarang masih kasus kehutanannya dan menunggu juga penghitungan kerugian negaranya (dari BPK)," kata Bambang melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/05/2013).

Karena itu, ia menambahkan, jika lembaganya sudah menerima hasil audit BPK, maka Rusli Zainal akan langsung ditahan.

"Kerugian negaranya belum dihitung. Dia (Rusli Zainal) pasti ditahan," tukas Bambang.

Dalam kasus ini, KPK menahan 7 tersangka yang merupakan anggota DPRD Riau, 15 Januari 2013 lalu. Ketujuh orang itu merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON. Mereka adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), dan Muh Rum Zen (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP). Dalam pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 untuk Dana PON Riau itu diduga sengaja digelembungkan dan dikorupsi. (Adi/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini