Sukses

Kakak Hary Tanoe Disebut Terlibat Korupsi Proyek Flu Burung

"Pak Rudi tak pernah terlibat lagi di PT Prasasti Mitra sejak 2003. Jadi dia tidak terlibat dalam proyek tersebut," kata kuasa hukum keluarga Tanoesoedibjo.

Kakak kandung bos PT MNC Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Bahkan perusahaan miliknya, PT Prasasti Mitra, disebut meraup keuntungan dari proyek tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar, Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan. Sidang digelar pada Senin 28 Mei 2013 di Pengadilan Tipikor.

Dalam dakwaan disebutkan, tindakan Dewi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah merugikan negara sekitar Rp 50 miliar dalam 4 proyek pengadaan.

4 Proyek itu adalah pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung (avian influenza) Tahun Anggaran (TA) 2006. Kedua, penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2006.

Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) TA 2007. Keempat, pengadaan Reagen Dan Consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P TA 2007.

Jaksa menilai terdakwa Ratna Dewi Umar bersama dengan Siti Fadilah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang/jasa 4 proyek tersebut.

Jaksa menyebutkan, PT Prasasti Mitra perusahaan milik Rudi dan Sutikno telah memperoleh keuntungan. Untuk proyek pertama perusahaan itu meraup keuntungan Rp 4.932.400.493. Sedangkan untuk proyek kedua, PT Prasasti Mitra meraup Rp 520 juta.

Bantahan

Kuasa hukum keluarga Tanoesoedibjo, Andi Simangunsong, menegaskan ada sejumlah hal yang harus diluruskan dalam dakwaan tersebut.

"Pak Rudi tak pernah terlibat lagi di PT Prasasti Mitra sejak 2003. Jadi dia tidak terlibat dalam proyek tersebut, dan proyek itu dijalankan oleh Pak Sutikno," kata Andi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Andi pun menegaskan, PT Prasasti Mitra bukanlah perusahaan yang ditunjuk langsung Kementerian Kesehatan untuk proyek-proyek tersebut. "Yang ditunjuk langsung adalah PT RNI, PT Prasasti hanya salah satu suplier kepada RNI," jelasnya.

Mengenai uang yang diterima PT Prasasti, dia menilai hal tersebut merupakan keuntungan perusahaan. "Jadi hal itu lumrah dalam bisnis," ujar Andi. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.