Sukses

KPK: Penahanan Tersangka Hambalang Terhambat Audit BPK

"Yang saya tahu, sejauh ini dari hasil sudah hampir 50 persen penghitungan BPK terhadap total kerugian Negara," jelas Ketua KPK Abraham Samad.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum juga tuntas. Bahkan, 4 orang yang sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan.

4 Orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus Hambalang itu, yakni mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor.

Saat dikonfirmasi Ketua KPK Abraham Samad beralasan penahanan masih terkendala audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga belum diketahui total kerugian negara dalam kasus itu. Alhasil, berkas para tersangka juga belum rampung.

"Hingga kini audit BPK terkait total kerugian negara  pada kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Hambalang belum selesai," ungkap Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Ia menuturkan, pihaknya belum mengetahui hambatan yang dihadapi BPK dalam melakukan audit dan perhitungan jumah kerugian negara dari tindak pidana korupsi Hambalang itu.

"Yang saya tahu, sejauh ini dari hasil sudah hampir 50 persen penghitungan BPK terhadap total kerugian Negara," jelas pria yang merupakan lulusan Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Hingga kini 3 tersangka tindak pidana korupsi (TPK), Andi Alfian Malarangeng, Deddy Kusnidar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor juga belum jelas apakah akan dikenakan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak.

"Kita juga menunggu audit BPK. Jika Audit BPK sudah rampung, baru bisa dilakukan langkah-langkah yang lebih konkrit. Langkah konkrit itu adalah penahanan," tukas Abraham. (Adi/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.