Sukses

Farhat Abbas Tersangka, Sutan: Sudah Minta Maaf Tak Perlu Dicoret

Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menyatakan partainya tidak dapat semena-mena mencopot kadernya. Meski telah jadi tersangka.

Bakal calon anggota legislatif dari partai Demokrat, Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penghinaan bernada rasis terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Jika berdasarkan pakta integritas Partai Demokrat yang telah ditandatangani, jika ada anggota Partai Demokrat menjadi tersangka maka harus keluar dari partai itu. Namun, Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menyatakan partainya tidak dapat semena-mena mencopot kadernya. Meski telah jadi tersangka.

"Itu lihat dulu tersangka apa, kalau tersangka korupsi baru itu baru pantas dicopot. Kalau cuma penghinaan saya rasa tidak perlu," kata dia di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Menurut Sutan, Farhat Abbas itu sudah meminta maaf. Sehingga permasalahan penghinaan ini dapat dianggap sudah selesai. "Jadi tak perlu diperpanjang lagi," ujar Sutan.

Sehingga, Sutan pun meminta agar masyarakat dapat bijaksana melihat permasalahan ini, termasuk partainya. Karena jika ingin dicoret itu kalau dia jadi tersangka karena kasus korupsi. "Karena jika main dicoret itu malah akan jadi masalah, karena jika dianggap selesai maka Farhat akan sangat dirugikan," ucap Sutan.

Farhat Abbas dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H Anton Medan, Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M Jusuf Hamka.

Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun Twitter miliknya pada 9 Januari lalu yang mengomentari Ahok, terkait permasalahan plat nomor kendaraan pejabat DKI.

Laporan polisi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, itu menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008, dan Anton Medan LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!" ujar Farhat dalam @farhatabbaslaw. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.