Sukses

PDIP Kantongi Kecurangan Pilkada Bali di 3 Kabupaten

PDIP akan menggugat keputusan KPU Bali yang memenangkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta ke Mahkamah Konstitusi.

PDIP tak puas atas hasil Pemilihan Gubernur Bali 2013. Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu pun akan menggugat keputusan KPU Bali yang memenangkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Minggu-minggu ini kami akan gugat ke MK," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Trimedya mengatakan, PDIP kecewa dengan sikap KPUD Bali yang mengabaikan berbagai bukti kecurangan dalam proses Pilkada Bali. Menurut Trimedia, partainya mengantongi bukti kecurangan di wilayah yang selama ini menjadi basis suara PDIP. "Pelanggaran banyak terjadi di Karangasem, Buleleng, dan Tabanan," ujar Trimedya.

Kecurangan yang terjadi di Pilkada Bali menurut Trimedya melibatkan petugas KPPS. Di Buleleng dan Karangasem misalnya, ada pemilih yang terbukti mencoblos berulang kali tanpa dihalangi petugas KPPS. "Permainan di KPPS," tegasnya.

PDIP sudah menyiapkan berbagai bukti kecurangan data lembar C-1 ke MK. Dia optimistis data yang dimiliki PDIP akan membalikan hitung manual yang dilakukan KPUD Bali. "Seperti di Pilkada Palembang kami dimenangkan," ujarnya.

Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang diusung PDIP secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara KPU Bali. Mereka pun siap menggugat ke MK.

Perolehan suara yang berbeda tipis menimbulkan berbagai spekulasi. Efeknya kedua kubu pasangan cagub Bali saling klaim.

Hasil rekapitulasi resmi dari KPU Bali kemarin menetapkan perolehan suara terbanyak Pilkada Bali dimenangkan pasangan nomor urut 2, Mangku Pastika-Sudikerta. Mereka mengantongi total suara 1.063.734 atau 50,02%. Sedangkan duet PAS hanya memperoleh suara 1.062.738 atau 49,98%.

PDIP menolak penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Bali yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dalam penetapan itu, pasangan yang diusung PDIP, Puspayoga-Sukrawan dinyatakan kalah dari pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta.

Pasti-Kerta diusung 8 partai, yakni Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.