Sukses

MA Kabulkan PK: Al, El, Dul Bebas Pilih Ahmad Dhani atau Maia

Perkara bernomor 12 PK/AG/2012 ini diputuskan majelis yang diketuai Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah dan Abdul Gani Abdullah pada 14 Mei 2013.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas gugatan cerai yang diajukan musisi pentolan Band Dewa, Ahmad Dhani, terhadap istrinya, Maia Estianty.

"Mengabulkan permohonan," demikian tulis Penitera MA yang dikutip dari lamannya, Senin (27/5/2013).

Perkara bernomor 12 PK/AG/2012 ini diputuskan majelis yang diketuai Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah dan Abdul Gani Abdullah pada 14 Mei 2013.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, menjelaskan, saat ini perkara masih dalam tahap minutasi (penyelesaian pemberkasan).

"Inti dari putusan itu, soal hak asuh anak-anaknya," kata Ridwan Mansyur saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta.

Pada tingkat kasasi, anak-anak Dhani dan Maia, Al, El, dan Dul, diputuskan untuk diasuh ibunya. "Kini mereka bebas untuk memilih karena mereka sudah dewasa," kata Ridwan. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.