Sukses

Tolak Pilkada Bali, Kubu PAS Gugat ke MK

Kubu pasangan cagub dan cawagub Bali nomor urut 1, Puspayoga-Sukrawan yang diusung PDIP secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara KPU Bali.

Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang diusung PDIP secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara KPU Bali. Mereka pun siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Perolehan suara yang berbeda tipis menimbulkan berbagai spekulasi. Efeknya kedua kubu pasangan cagub Bali saling klaim.

Hasil rekapitulasi resmi dari KPU Bali kemarin menetapkan perolehan suara terbanyak Pilkada Bali dimenangkan pasangan nomor urut 2, Mangku Pastika-Sudikerta. Mereka mengantongi total suara 1.063.734 atau 50.02 %. Sedangkan duet PAS hanya memperoleh suara 1.062.738 atau 49.98 %.

Seiring penolakan hasil rekapitulasi KPU Bali kemarin, pantauan Liputan6.com, Senin (27/5/2013), terlihat banyak terpasang spanduk yang dipasang kubu PDIP bernada provokatif berisi penolakan hasil Pilkada Bali yang dinilai sarat kecurangan. Spanduk menyebar di hampir semua sudut jalan di Kota Denpasar, khususnya di kawasan perkantoran di Renon, Denpasar.

PDIP menolak penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Bali yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dalam penetapan itu, pasangan yang diusung PDIP, Puspayoga-Sukrawan dinyatakan kalah dari pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta.

Pasti-Kerta diusung 8 partai, yakni Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). (Ais/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini