Sukses

AM Fatwa: Tidak Mudah Lengserkan Jokowi

Anggota DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta, AM Fatwa, menilai rencana pengajuan hak interpelasi kepada Jokowi akan sulit melengserkan Gubernur DKI Jakarta itu.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan DKI Jakarta, AM Fatwa, menilai bahwa hak interpelasi yang rencananya akan diajukan oleh sejumlah anggota DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), merupakan hak politik yang sah secara konstitusional.

Meski begitu, AM Fatwa tidak yakin wacana pengajuan hak interpelasi yang muncul pertama kalinya saat rapat dengar pendapat antara DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan pada Kamis 23 Mei lalu tersebut dapat melengserkan Jokowi dari jabatannya.

"Itu tidak mudah, karena Jokowi dipilih oleh rakyat secara langsung, bukan dipilih oleh DPRD, jadi akan sulit dilengserkan," ujar AM FAtwa saat ditemui di acara silaturahmi BPD KKSS di Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2013).

"Hak interpelasi itu sah secara konstitusional, dan itu haknya DPRD. Ya nanti gubernur memberikan jawaban dan pertanggungjawabannya. Jokowi tentu memiliki pemikiran dan terobosan yang menurutnya baik, ya kalo ada kekurangan pasti akan diperbaiki," lanjut dia.

Sebelumnya, sebanyak 30 anggota DPRD DKI mengumpulkan tanda tangan untuk menyatakan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta. Hal itu terkait kabar mundurnya 16 rumah sakit swasta dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) karena tarif sistem penagihan Indonesia Case Based Group (INA CBGs) dianggap rendah.

16 rumah sakit swasta di Jakarta yang dikabarkan mundur dari program KJS adalah, RS Thamrin, RS Admira, RS Bunda Suci, RS Mulya Sari, RS Satya Negara, RS Paru Firdaus, RS Islam Sukapura, RS Husada, RS Sumber Waras, RS Suka Mulya, RS Port Medical, RS Puri Mandiri Kedoya, RS Tria Dipa, RS JMC, RS Mediros, dan RS Restu Mulya.(Gen/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.