Sukses

DPR: Jangan Buru-buru Umumkan Hasil Quick Count Pilkada Jateng

DPR mengapresiasi kesiapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk menggelar Pilkada.

Dewan Perwakilan Rakyat mengapresiasi kesiapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk menggelar Pilkada.

"Kesiapan KPU Jateng sudah lebih baik dibandingkan di daerah lain yakni dengan telah melakukan koreksi, pencocokan, dan penelitian terhadap daftar pemilih hingga terkoreksi lebih dari dua juta lebih," kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa di Semarang, Sabtu (25/5/2013).
 
Menurut dia, apa yang telah dilakukan KPU Jateng itu berkaitan dengan terjadinya kisruh di berbagai pemilihan kepala daerah yang selalu terkait dengan daftar pemilih yang berdampak pada tingkat partisipasi masyarakat.
 
Komisi II DPR RI meminta KPU Jateng agar mewaspadai pemilih-pemilih baru yang dicurigai menggunakan kartu tanda penduduk baru dan bergerak masif agar bisa ikut memberikan suaranya pada Pilgub Jateng.

"Peringatan ini bukan kami mencurigai tapi untuk mewaspadai jangan sampai terjadi pemilih-pemilih yang tidak jelas identitasnya melakukan migrasi terutama di wilayah perbatasan Jateng dengan provinsi lainnya," ujarnya.

Menurut dia, untuk mengetahui apakah pemilih itu benar warga Jateng atau tidak, hal itu bisa dicek langsung pada para saksi di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) apakah mengenali atau bisa dilihat dari KTP-nya.

"KPU Jateng juga kami minta agar serius dalam menghadapi persoalan logistik Pilgub Jateng, jangan sampai terjadi ketika dibutuhkan surat suaranya rusak akibat beberapa hal," katanya.
 
 Dalam kesempatan tersebut, Agun meminta sejumlah lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat atau quick count terhadap surat suara yang masuk terkait Pilgub Jateng, agar tidak buru-buru mengumumkan hasilnya.

"Jangan sampai penghitungan-penghitungan dilakukan sebelum seluruh TPS di Jateng selesai menghitung, apalagi penghitungan suara dilakukan sebelum waktu pemungutan suara berakhir," katanya.

Menurut dia, pengumuman hasil quick count yang terburu-buru dapat mencederai hak publik karena membuat opini yang bisa saja keliru.
 
"Hasil quick count sebaiknya diumumkan sekitar pukul 20.00 WIB setelah seluruh proses penghitungan suara di TPS selesai dilakukan, bahkan kalau perlu diumumkan satu hari berikutnya," katanya.

 Tidak menutup kemungkinan, katanya, lembaga survei yang melakukan quick count pada Pilgub Jateng itu melakukan keberpihakan pada salah satu pasangan cagub.
 
 Menanggapi masukan dari Komisi II DPR RI, Ketua KPU Jateng Fajar Subhi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai antisipasi terkait dengan adanya pemilih yang nakal.
 
"KPU tidak punya kewenangan menilai sah atau tidaknya suatu KTP, sepanjang yang bersangkutan menunjukkan KTP dan kartu keluarga yang menunjukkan warga Jateng, maka kami anggap dia warga Jateng," katanya.

Ada tiga pasangan yang akan bertarung besok. Yakni,  pasangan cagub Hadi Prabowo dan Don Murdono yang diusung koalisi enam partai politik yakni PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Hanura, PKNU mendapat nomor urut 1.
 
Pasangan cagub Bibit Waluyo dan Sudijono Sastroatmodjo yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PAN mendapat nomor urut 2, sedangkan pasangan cagub Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko yang diusung PDI Perjuangan mendapat nomor urut 3. (Ant/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.