Sukses

Farhat Abbas Tersangka Rasis ke Ahok, Anton Medan: Harus Ditahan!

Anton Medan selaku pelapor meminta agar Farhat segera ditahan.

Polda Metro Jaya menetapkan advokat Farhat Abbas sebagai tersangka (tsk) kasus twit rasis yang menyebut Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan sebutan Cina. Anton Medan selaku pelapor pun meminta agar Farhat segera ditahan.

"Farhat ini ancamannya 6 tahun, saya desak polisi langsung tahan. Yang curi sendal saja langsung ditahan," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) itu saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Ia menjelaskan, laporan twit rasis Farhat di akun twitternya @farhatabbaslaw itu dilakukan atas desakan pengurus PITI dari berbagai daerah. Anton menegaskan tidak ada dendam pribadi dalam pelaporan kasus itu.

"Ini kan daerah semua telepon ke saya, secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Farhat. Saya tidak ada motif dendam," katanya.

Menurut Anton, twit rasis Farhat itu bukan hanya menyakitkan Ahok, tapi juga seluruh warga Tionghoa. "Cina itu bukan hanya Ahok, saya kan Cina juga," tegas Anton Medan.

Farhat Abbas dilaporkan ke polisi oleh Anton Medan dengan nomor LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus. Farhat diancam Pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun Twitter miliknya pada 9 Januari, terkait permasalahan plat nomor kendaraan pejabat DKI. "Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!" ujar Farhat dalam @farhatabbaslaw, kala itu. (Mut/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.