Sukses

Tertibkan Dana Kampanye, KPU Niat Gandeng PPATK dan KPK

Jika terbukti ada penyelewengan dana kampanye, maka status parpol sebagai peserta pemilu bisa saja dinyatakan batal.

Untuk menertibkan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggandeng lembaga lain, semisal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK. Jika terbukti ada penyelewengan dana kampanye, maka status parpol sebagai peserta pemilu bisa saja dinyatakan batal.

"Tentu dengan PPATK, juga KPK. Cuma memang kami pastikan siapa otoritas yang punya wewenang mengambil putusan apakah parpol ini bisa kita batalkan peserta pemilu atau tidak. Tidak bisa melompat, harus mengacu UU. Tapi kerja sama dengan lembaga lain penting," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumai usai pelantikan 80 anggota KPU Provinsi dari 17 provinsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

"Kami akan kerja sama bahwa nanti data-data kampanye akan di-share dengan mereka kalau ada indikasi yang mencurigakan," ujarnya.

Hadar menuturkan, ada 2 hal yang menjadi alasan parpol dapat dikenakan sanksi. Pertama, tidak melaporkan dana pemilu. Dan kedua, adanya permainan politik uang. Semua parpol di hampir seluruh negara diaudit. Namun penerapan audit parpol di Indonesia hanya sebatas yang dilaporkan saja.

"Paling tidak kami mengatur prinsip membuka transparansi. Ada yang mau, silakan dibuka. Makanya kami harus dorong semua agar setiap calon memuat rekening khusus dana kampanye dari dan ke parpol," tuturnya.

"Setiap 3 bulan ada laporan, kemudian pada awal pertengahan dan akhir, di draft sudah ada. Untuk mencegah adanya dana haram parpol, harus ada dorongan dari ahli dan masyarakat," pungkas Haidar. (Ndy/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini