Sukses

MA: Gaji Sudah Naik Minimal Rp 10 Jt, Hakim Dilarang Selingkuh!

Kesalahan hakim AS yang diduga selingkuh dengan banyak wanita sudah dianggap fatal oleh MA.

Nasib hakim berinisial AS yang diduga selingkuh dengan sejumlah wanita akan ditentukan dalam waktu dekat ini. Lantaran Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim yang bertugas di sebuah pengadilan di Kalimantan Barat tersebut.

"Kita kan sudah setuju untuk dibawa ke MKH. Personel majelis hakim MKH juga sudah terbentuk, siapa-siapanya saya tidak tahu. Kapan sidangnya juga saya belum tahu. Tapi yang penting sudah terbentuk personelnya," kata Ketua MA Hatta Ali usai mengambil sumpah jabatan Gubernur Bank Indonesia terpilih Agus Martowardojo di Gedung MA, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Digelarnya sidang MKH bagi hakim playboy tersebut, kata Hatta, lantaran yang bersangkutan telah melakukan kesalahan yang fatal. Karena kalau hanya sebatas melakukan kesalahan yang tidak fatal, seorang hakim cukup diberikan pembinaan tanpa sidang MKH.

"Kita pun menilai ini sudah kesalahan yang fatal, makanya perlu dibawa ke MKH. Kalau tidak terlalu fatal kan kita cukup berikan pembinaan saja. Tapi ini sudah fatal," ucap Hatta.

Menurut Hatta, hakim AS merupakan hakim kedua yang ketahuan selingkuh. Karenanya, ke depan ia berharap, para hakim lain di Indonesia tidak melakukan kesalahan serupa atau pelanggaran perilaku kode etik hakim lainnya. Mengingat, gaji para hakim kini sudah dinaikkan ketimbang periode sebelumnya.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang menyusul. Kalau ada tetap kita mengambil tindakan tegas. Pokoknya tidak ada tidak tegas sekarang ini. Gaji hakim sudah dinaikkan minimal itu Rp 10 juta setiap hakim, itu hakim perdana," kata Hatta.

Lalu apa sanksi yang sekiranya akan diberikan? Hatta mengatakan, hal itu tergantung dari hasil sidang MKH. Mengingat, di sidang itulah hakim-hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran memberikan pembelaan diri dari apa yang dituduhkan.

"Tergantung majelis. Tergantung bagaimana nanti, sebab mereka yang di-MKH diberi kesempatan untuk membela diri, tergantung pembelaan dirinya nanti. Kalau pembelaan dirinya meyakinkan majelis mungkin tidak akan memberhentikan, tapi kalau tidak meyakinkan tentu diberhentikan. Pokoknya MA tegas terhadap semuanya," kata Hatta.

Selain dari MA, KY sebelumnya juga sudah menunjuk para komisioner untuk menjadi anggota majelis hakim MKH bagi hakim AS. Yakni, Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman, dan Komisioner Hubungan Antarlembaga Ibrahim.

Selingkuh dengan Banyak Wanita

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengungkapkan ada hakim di salah satu pengadilan di Kalimantan Barat yang diduga melakukan perselingkuhan dengan beberapa wanita. Dugaan itu mencuat setelah KY menerima lebih dari satu laporan terkait hal tersebut.

"Laporan yang kami terima bukan dari istri keduanya saja, tapi juga beberapa pasangan selingkuhnya," kata Imam di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 25 Januari lalu.

Menurut Imam, dalam laporan yang diterimanya, sang hakim kerap "kumpul kebo" dengan beberapa perempuan ketika istri keduanya sedang ke luar negeri. "Dia itu bercerai dengan istri pertamanya, lalu menikah lagi. Di pernikahan kedua, ketika istrinya sedang ke luar negeri hakim itu selingkuh dengan beberapa perempuan lain," ujar Imam.

Salah satu pasangan selingkuhnya adalah seorang perempuan penggugat cerai suaminya yang perkaranya ditangani sang hakim. Mengetahui si perempuan itu termasuk orang mapan dan kaya, hakim "buaya darat" itu tertarik menjadi pasangannya.

Tak berhenti di situ. Hakim itu juga berselingkuh dengan seorang staf di pengadilan tempat ia bertugas. "Selain dua perempuan itu, ada dua perempuan lain yang jadi selingkuhannya yang tidak mau diketahui identitas dan jati dirinya," ungkap Imam. (Ein/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.