Sukses

Sidang Irjen Djoko Susilo Hadirkan 7 Saksi

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM di Korlantas Polri pada 2011.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri pada 2011. Sidang ini dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi ini rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB. "Saksinya ada 7 orang yang akan dihadirkan," ujar Jaksa Kemas Abdul Roni saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/5/2013).

Ketujuhnya adalah, Budi Susanto, Sukotjo S Bambang, Tri Hudi Ernawati alias Erna, Dino Inggiano, Ijay Herno, Anggiat Timbul hutabarat, dan Wilson Hutajulu.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.

Djoko bersama 3 tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.