Sukses

Kepala UPT Rusun Marunda Larang Warga Renovasi Tanpa Ijin

"Karena pengelola yang punya kewajiban dan sudah ada anggarannya,"jelas Jati.

Terkait banyaknya warga yang ingin merenovasi ruangan rumah Susun (rusun) seperti pemasangan ubin, hingga beredar kabar ada pungutan liar (pungli) saat pengajuan ijin renovasi. Kepala UPT 1 Rusun Marunda Jati Waluyo membantahnya. Pihaknya melarang warga merubah ruangan tanpa ijin karena bisa berdampak dengan bagunan lain. Pihaknya akan menyosialisasikan hal tersebut.

"Nanti kita pasang spanduk sosialisasi yang mengatur menambah, mengubah, merenovasi tanpa seizin pengelola rusun tidak dibenarkan," kata Jati Waluyo di Marunda, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2013).

Ia mengungkapkan renovasi rusun hanya bisa dilakukan pihak pengelola, karena merupakan tanggung jawab pihak pengelola.

"Karena pengelola yang punya kewajiban dan sudah ada anggarannya,"jelas Jati.

Seperti diketahui, Warga penghuni rusunawa Marunda Cluster B blok 1, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan biaya pungli renovasi rusun dan membawa perabot rumah tangga ke rusun dikenakan biaya Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Salah satu warga mengungkapkan, untuk memperbaiki rusun, dirinya diminta mengurus surat izin dan dikenakan biaya perizinan. Dan akhirnya ia enggan memperbaiki kerusakan yang ada di rusun. (Dji/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.