Sukses

Rumah Dinas Camat Lurah Dibongkar, Jokowi: Kita Butuh Lahan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi mengaku tak hanya rumah dinas yang akan diratakan, tapi juga bangunan kantor dan sekolah di DKI yang sudah tidak berfungsi.

Pemrov DKI berencana mencabut kepemilikan rumah dinas camat dan lurah di Jakarta. Rumah-rumah itu selanjutnya akan diratakan dan dibuat taman kota bagi pedagang kaki lima (PKL). Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya pernah mengungkapkan maksud tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi mengaku tak hanya rumah dinas yang akan diratakan, tapi juga bangunan kantor dan sekolah di DKI yang sudah tidak berfungsi. Selain untuk taman sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan itu nantinya juga dimanfaatkan untuk pembangunan rusun dan fasilitas umum lainnya.

"Sekarang ini kita butuh lahan yang sangat banyak sekali untuk menampung rusun yang dibutuhkan masyarakat. Makanya kita ada tagihan kepada developer sebanyak 680 rusun, mau ditaruh di mana kalau nggak cari lahan," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Jokowi akan memilah bangunan SD, rumah dinas camat dan lurah yang akan diratakan dengan tanah. Pemilahan berdasarkan asas manfaat dari penggunaan bangunan tersebut. "Kalau memang tidak produktif ya mau gimana lagi, dan kalau ada kantor-kantor yang tidak berguna, tidak produktif, semuanya akan diarahkan ke sana," jelas dia.

Namun, mantan walikota Solo itu mengaku sampai kini belum mendata bangunan mana saja yang nantinya akan diratakan. "Ya nggak tau, saya belum ngecek. Saya terus terang ngomong apa adanya saya belum ngecek," kata Jokowi.

Ahok sebelumnya mengatakan, pengalihan rumah dinas menjadi taman kota difokuskan bagi rumah dinas yang dianggap sudah tidak layak huni. "Ngapain semua lurah camat ada rumah? Yang sudah jelek-jelek kita bongkar saja nggak usah direhab lagi," kata Ahok.

Menurutnya, kebijakan itu tidak melanggar aturan. Sebab, rumah dinas merupakan fasilitas dari pemerintah dan tanahnya milik pemrov. Maka itu, pemerintah berhak memanfaatkan lahan tersebut. (Ali/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini