Sukses

Kasus Pajak, Direktur PT Master Steel Jadi Tersangka

Diah Soembedi telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi ini. Dia diduga memiliki peran dalam upaya suap perusahaanya ke pegawai pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahaan baja berlokasi di Cakung, Jakarta Timur. Diah Soembedi, Direktur PT The Master Steel, ditetapkan menjadi tersangka.

"Iya tadi saya dapat informasi yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka hari ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).

Diah Soembedi telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi ini. Dia diduga memiliki peran dalam upaya suap perusahaannya ke pegawai pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto.

Namun, Johan mengaku belum bisa menjelaskan lebih detil mengenai apa peran yang dilakukan Diah dalam kasus suap penunggakan pajak yang diduga mencapai Rp 120 miliar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni dua pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama. (Ism/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.