Sukses

DPR Matangkan UU Wajib Militer

Pelulusan RUU Komcad sangat bergantung pada RUU Kamnas.

DPR siap menerapkan program wajib militer di Indonesia. Hal itu terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang tengah dalam masa pematangan di Komisi I DPR.

Menurut Komisi I, hal itu menjadi penting, untuk mempersiapkan masyarakat ketika negara berada dalam keadaan terancam. Sehingga, RUU Komcad dimasukan ke dalam Program Legistimasi Nasional.

"RUU Komcad itu tetap masuk dalam Prolegnas, dalam pembahasan tingkat satu," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Namun, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, pelulusan RUU Komcad sangat bergantung pada RUU Kamnas. "Kamnas ini akan jadi rujukan RUU Komcad," tegas dia.

Menjadi sangat penting, disampaikan juga oleh salah satu anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Hayono Isman. Menurutnya, suatu peperangan dapat terjadi kapan saja, dan kemungkinan itu sulit diterka. "Kalau terjadi perang? Masa kita diam. Kita harus bantu negara," ujar dia.

Hayono memberi contoh, di negara tetangga, Singapura, seorang sopir taksi mengerti harus berbuat apa jika terjadi pertempuran di negara tersebut. "Komcad mengatur itu," imbuhnya.

Menurutnya, negara tidak dapat melatih kemiliteran di masyarakat ketika perang telah meletus. Sehingga, kata Hayono, pelatihan militer yang terangkum dalam RUU Komcad merupakan bentuk antisipasi negara ketika mendapatkan serangan.

Untuk memperdalam RUU Komcad, Hayono berjanji tidak akan melakukan kunjungan luar negeri. Menurutnya, hal yang bersifat perundang-undangan akan dipelajari melalui laman di dunia maya. "Kecuali ada hal bersifat prinsip, menyangkut negara tersebut menjalankan Komcad," kata dia.

Dalam Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad disebutkan, Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur, yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra. Selain itu, dalam Pasal 8 ayat 3 berbunyi, pegawai negeri sipil, pekerja, dan buruh, yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.