Sukses

Thorik Terdakwa Teroris Tambora Dituntut 8 Tahun Penjara

Thorik dinilai terbukti melakukan tindakan terorisme. Namun tuntutan ini lebih ringan dari ancaman pasal yang dijeratkan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Thorik alias Alex bin Sukara dengan 8 tahun penjara. Terdakwa yang gagal meracik bom di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat itu, dinilai terbukti melakukan tindakan terorisme.

"Jaksa Penuntut Umum dengan ini menuntut pidana terhadap Thorik selama 8 tahun (penjara) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).

Tuntutan ini jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana yang sebelumnya didakwakan kepada Thorik, yaitu Pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 9 Peraturan Pengganti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu 15 tahun penjara.

Menurut Rini, tuntutan tersebut ditetapkan berdasarkan faktor-faktor yang meringankan. Thorik dinilai bertindak kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya, dia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan. Dan terutama, dia menyerahkan diri," tutur Rini.

Sementara itu, pengacara Thorik, Akhyar, usai persidangan menilai tuntutan itu terlalu tinggi untuk kliennya yang hanya terseret dalam perkara terorisme itu. "Thorik ketemu orang yang salah, dia hanya terseret," ucap Akhyar.

Thorik melarikan diri saat gagal meracik bom di rumahnya, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada September 2012. Namun, selang beberapa hari kemudian, pria yang bekerja sebagai penjual pulsa ini menyerahkan diri kepada polisi.

Thorik mengaku terlibat dalam ledakan bom di rumah kontrakan di Beji, Depok, Jawa Barat. Dia juga mengaku akan menjadi eksekutor dalam salah satu aksi bom bunuh diri yang direncanakan dilakukan di Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat.

Selain itu, Thorik juga terlibat perencanaan pengeboman Pos Polisi di Salemba, Jakarta Pusat dan komunitas Masyarakat Buddha terkait penindasan kaum muslim Rohingya di Myanmar pada 10 September 2012. (Ant/Eks/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.