Sukses

PKS Kritik KPK Gunakan Pasal Cuci Uang untuk Jerat Luthfi Hasan

Pasal TPPU itu digunakan KPK dalam menangani kasus suap kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal TPPU itu digunakan KPK dalam menangani kasus suap kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Kita juga mengkritisi digunakannya TPPU itu," ujar anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Namun, Hidayat tidak menjelaskan mengapa kritiknya kepada KPK itu dilontarkan. Menurutnya, PKS menyerahkan permasalahan hukum Luthfi kepada KPK. "Pengadilan silakan memutuskan yang seadil-adilnya," katanya.

"Jadi, kita percaya kan saja pada proses peradilan dan KPK akan membuat penyikapan setelah semua prosesnya selesai," tegas Hidayat.

Kemudian, lanjutnya, penggunaaan pasal TPPU dalam kasus tersebut, yang menyeret banyak nama dari elit PKS, dan banyak wanita untuk dijadikan saksi, juga menyebabkan pendiri Partai Keadilan mengimbau bahwa sebaiknya PKS dibubarkan.

Hidayat menghormati permintaan itu. Namun, menurutnya, usul pembubaran itu tidak secara langsung dilakukan. Karena KPK sampai hari ini belum menjatuhkan vonis yang pasti.

"Pernyataan beliau juga pernyataan yang perlu diproposionalkan, karena sampai hari ini saja, KPK belum menyatakan beliau-beliau terbukti bersalah. Bukti-bukti masih dikumpulkan oleh KPK," tutup Hidayat. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini