Mabes Polri menyatakan sudah memeriksa 81 saksi terkait kasus pengadaan kapal pengangkut kayu. Selain itu, Polri juga menyita Rp 2 miliar dari total kerugian negara Rp 3 miliar. Kasus tersebut diperiksa oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.
"Saksi 81 orang sudah kita minta keterangan. Uang sudah disita Rp 2 miliar dari kerugian Rp 3 miliar," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).
Dari kasus pengadaan kapal pengangkut kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi ini, sudah ditangkap 5 tersangka. Mereka adalah Zainal Abidin (Direktur CV Dulandari), Parluhutan Simorangkir (kuasa anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi), MB (Kepala PHO), SAT (PPTK), dan S (penguasa anggaran).
Selain Zainal Abidin dan Parluhutan Simorangkir, ketiga tersangka lain ditangani oleh Polda Jambi. (Mut)
"Saksi 81 orang sudah kita minta keterangan. Uang sudah disita Rp 2 miliar dari kerugian Rp 3 miliar," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).
Dari kasus pengadaan kapal pengangkut kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi ini, sudah ditangkap 5 tersangka. Mereka adalah Zainal Abidin (Direktur CV Dulandari), Parluhutan Simorangkir (kuasa anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi), MB (Kepala PHO), SAT (PPTK), dan S (penguasa anggaran).
Selain Zainal Abidin dan Parluhutan Simorangkir, ketiga tersangka lain ditangani oleh Polda Jambi. (Mut)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.