Sukses

Korupsi Pengadaan Kapal, 81 Saksi Diperiksa dan Rp 2 M Disita

Kasus tersebut diperiksa oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.

Mabes Polri menyatakan sudah memeriksa 81 saksi terkait kasus pengadaan kapal pengangkut kayu. Selain itu, Polri juga menyita Rp 2 miliar dari total kerugian negara Rp 3 miliar. Kasus tersebut diperiksa oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.

"Saksi 81 orang sudah kita minta keterangan. Uang sudah disita Rp 2 miliar dari kerugian Rp 3 miliar," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).

Dari kasus pengadaan kapal pengangkut kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi ini, sudah ditangkap 5 tersangka. Mereka adalah Zainal Abidin (Direktur CV Dulandari), Parluhutan Simorangkir (kuasa anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi), MB (Kepala PHO), SAT (PPTK), dan S (penguasa anggaran).

Selain Zainal Abidin dan Parluhutan Simorangkir, ketiga tersangka lain ditangani oleh Polda Jambi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.