Sukses

Suap Hakim, Walikota Bandung Bantah Perintahkan Pegawainya Iuran

Dadang menggelengkan kepala, ketika wartawan kembali menanyakan perihal adanya urunan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, dalam perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Kali ini KPK memeriksa Walikota Bandung Dada Rosada.

Politisi Partai Demokrat yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka itu tiba di gedung KPK Kamis siang. Meski tak banyak bicara, ia membantah telah memerintahkan kepada jajaran Pemkot Bandung untuk iuran guna memberi suap kepada para hakim yang menangani perkara tersebut.

"Tidak-tidak," singkat Dada, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Dada yang datang menumpang mobil toyota kijang Inova hitam itu terus melakukan aksi menggelengkan kepala, ketika wartawan kembali menanyakan perihal adanya urunan suap tersebut.

Sebelumnya KPK, Jumat pekan lalu diketahui menggeledah kediaman Dada Rosada di Jalan Tirtasari 2 No. 12 dan rumah dinas di Kauman 56 Bandung. Penggeledahan tersebut, dilakukan menyusul penemuan fakta, uang suap untuk Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, diduga berasal dari patungan  sejumlah pejabat.

Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat 22 Maret 2013. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor PN Jabar. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah. Bahkan dikabarkan suap tersebut agar penegak hukum tak menyeret petiggi Pemkot Bandung, termasuk Dada Rosada. (Ein/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini