Sukses

Sebar Video Porno, Wakil Bupati Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

Karyawan diduga sebagai pihak yang ikut menyebarkan video porno.

Polisi telah menetapkan Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturahman, sebagai tersangka kasus penyebaran video porno. Karyawan pun terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Dia dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi, kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/5/2013).

Karyawan diduga sebagai pihak yang ikut menyebarkan video porno yang disebut mirip dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya dengan seorang mahasiswi di Bandung pada 2010.

Dalam Pasal 29 UU Pornografi disebutkan, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dipidana penjara 6-12 tahun dan/atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Kasus ini berawal dari beredarnya video porno yang disebut mirip dengan Rudy Harsa dengan seorang mahasiswi di Bandung pada 2010. Tak senang atas tudingan itu, Rudy pun melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Polisi pun sudah menjerat pengurus DPC PDIP Indra Lesmana dan sudah dibui di LP Sukamiskin. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.