Sukses

SBY Matangkan Materi RUU Aparatur Sipil Negara

Pemerintah terus mematangkan materi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Kendati sebelumnya sudah dibahas dalam sidang kabinet terbatas.

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terus mematangkan materi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Kendati sebelumnya sudah dibahas dalam sidang kabinet terbatas, pemerintah merasa masih memerlukan pendalaman atas sejumlah masalah substansial. Karena itu, pemerintah kembali meneruskan pembahasan RUU ASN itu dalam sidang kabinet terbatas.

Informasi dari Biro Pers dan Media Istana, sidang akan digelar di Kantor Presiden sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (23/5/2013). Sidang kabinet terbatas hari ini belum akan menjadikan RUU ASN final, karena setidaknya diperlukan 2 kali sidang lagi sebelum usulan pemerintah dibawa ke DPR.

Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, RUU ASN harus sudah disahkan dalam semester I tahun 2013 ini.

"Bila RUU itu belum terbit tahun ini, dikhawatirkan akan menggantung lagi pada tahun 2014, saat semua orang sibuk dengan urusan politik. Padahal, UU itu diperlukan oleh Presiden terpilih tahun 2014 dalam penataan pemerintahan, serta pemberantasan korupsi di Tanah Air," kata Erry Riyana beberapa waktu lalu.

Beberapa masalah krusial yang terdapat dalam RUU ASN antara lain masalah Batas Usia Perpanjangan (BUP) Pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk PNS kategori struktural dan dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk PNS kategori fungsional, pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pembinaan PNS di daerah, dan pelaksanaan promosi jabatan di instansi pemerintah secara terbuka. (Ais/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini