Sukses

Fahri Hamzah: Sadap Soal Pushtun, KPK Hancurkan Moral Luthfi

Fahri pun menilai KPK telah menyalahi aturan penyadapan. Karena penyadapan yang dilakukan telah menghancurkan moral seseorang.

Wakil Sekretaris Jendral Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, tak henti-hentinya mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri yang kini kembali menjadi anggota Komisi Hukum DPR, menyindir soal penyadapan KPK terkait pushtun. Sehingga kini muncul nama Darin Mumtazah, seorang siswi SMK yang diduga dekat dengan mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut Fahri, munculnya istilah pushtun dalam penyadapan telah menghancurkan moral seseorang. "Dia memenangkan opini publik. Publik kalau disinggung moral akan hancur. Lalu masuk ke hukum. Ini karena mau menghukum orang dihancurin dulu moralnya," kata Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Fahri menilai KPK telah menyalahi aturan penyadapan. Karena penyadapan yang dilakukan telah menghancurkan moral seseorang. "Tapi di Indonesia PP penyadapan ditolak, KUHP diabaikan juga karena KPK lex specialis," imbuhnya.

Sehingga, lanjut Fahri, pada akhirnya tidak ada aturan yang mengatur mengenai penyadapan. "Penyadapan maunya KPK saja," imbuh Fahri.

Ia mengatakan, penyadapan juga harus disetujui oleh komite yang dibentuk oleh pengadilan. "Tapi akhirnya dia (KPK) menyadap Luthfi soal pusthun, hancurlah Luthfi, hancur lah Fathanah," ujarnya.

"Karena penyadapan adalah perampasan hak seseorang sehingga harus diatur terlebih dahulu," tegas Fahri. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini