Sukses

[VIDEO] Sidang Pemerkosa Siswi SMP di Karawang Ricuh

Sidang kasus pemerkosaan siswi SMP oleh seorang petani di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, diwarnai kericuhan.

Sidang kasus pemerkosaan siswi SMP oleh seorang petani di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, diwarnai kericuhan. Keluarga korban yang tidak terima perlakuan terdakwa, menyerang dan memukuli terdakwa.

Pantauan Liputan 6 SCTV, keluarga korban yang emosi, mengejar terdakwa bernama Jejen saat keluar dari ruangan tahanan Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (22/5/2013). Jejen dipukuli bertubi-tubi oleh pihak korban. Baku pukul pun tak terhindari antara keluarga dengan Jejen. Beruntung petugas cepat melerai, sehingga Jejen tidak babak belur.

Kasus pemerkosaan terhadap siswi kelas III SMP (13) terjadi pada Maret 2012 lalu. Modus yang digunakan Jejen sebelumnya mengirim pesan singkat atau SMS dengan mengaku sebagai temannya. Lalu terdakwa mengajak korban ke tempat yang sunyi. Jejen kemudian merayu korban agar mau diajak hubungan suami istri. Karena rayuannya ditolak, Jejen memaksa korban.

Dalam sidang perdana kasus perkosaan ini, Jejen didakwa melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.