Sukses

Berani Buang Sampah Sembarangan di DKI? Denda Rp 50 Juta!

Perda yang baru disahkan hari ini menerapkan sanksi tegas pada mereka yang sembarangan membuang sampah.

Jangan coba-coba lagi buang sampah sembarangan di ibukota. Sebab, sanksi berat bakal menanti. Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang baru saja disahkan DPRD DKI hari ini, menyebutkan sanksi bagi lembaga atau perorangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

"Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta," kata Unu usai rapat Paripurna di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Tidak hanya buang sampah sembarangan, tetapi juga pengelolaan sampah yang kurang baik, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan juga dikenai sanksi yang sama.

Berdasarkan Pasal 126, setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar pukul 06.00 - 21.00 WIB. Selain itu, juga dilarang membuang sampah ke lokasi-lokasi tertentu, seperti sungai/kali, kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, serta tempat umum lainnya.

"Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, mengelola sampah yang menyebabkan pencematan atau perusakan lingkungan," kata Unu.

Kemudian, pada Pasal 127 saksi juga berlaku terhadap rumah tangga yang dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah, yaitu berupa sanksi administratif oleh ketua RW. Begitu juga dengan, bagi para pengelola kawasan pemukiman, komersial, industri dan kawasan khusus yang tidak menyediakan fasilitas pengelolan sampah akan dikenakan sanksi sebesar Rp 10-50 juta. Sementara, untuk pengelola fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dikenakan sanksi uang paksa dari Rp 1-5 juta.

Juga untuk setiap produsen yang tidak mencantumkan label penanganan sampah pada kemasan produk yang dihasilkan dan tidak melakukan penguraian kemasan produk secara alam maka diberikan sanksi administratif uang paksa mulai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Serta apabila pengelola pusat belanja tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dikenai denda Rp 5-25 juta.

"Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada orang yang sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan sebesar Rp 100 ribu," jelas Unu.

Sedangkan bagi setiap orang yang sengaja membuang sampah dalam bentuk apapun ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum, maka dikenakan uang paksa Rp 500 ribu. Besaran tersebut juga diberlakukan untuk pengendara yang membuang sampah ke jalan dan orang yang mengeruk sampah di TPS hingga mengakibatkan sampah berserakan.

"Uang paksa ini akan disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita ingin masyarakat menjadi tertib sampah, sehingga dapat mengurangi banjir di Jakarta," ungkap Unu. (Ein/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.