Sukses

Ketua Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Diminta Mundur

Ketua Majelis Hakim Sudarmawati Ningsih yang memimpin sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diminta agar dicopot dari jabatan.

Ketua Majelis Hakim Sudarmawati Ningsih yang memimpin sidang kasus bioremediasi (pemulihan lahan pertambangan) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, diminta agar dicopot dari jabatan. Desakan itu disampaikan Otto Bismarck, kuasa hukum Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematury kepada Komnas HAM untuk merekomendasikan kepada pengadilan.

"Komnas HAM bisa lakukan langkah awal dengan mengusulkan digantinya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Sudarmawati Ningsih yang memimpin sidang kasus ini," ujar Otto Bismarck, kuasa hukum PT GPI kepada Komisioner Komnas HAM Natalius Pigay di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Menurut Otto, apa yang disampaikan istri Ricksy, Ratna Widiastuti, yang ikut datang ke Komnas HAM sudah cukup jelas. Pernyataan dia juga membuktikan pengadilan tak bisa memberikan keadilan. Bahkan, kliennya sudah 8 bulan mendekam di Rutan Kejaksaan Agung.

Ratna juga menyampaikan langsung ketidakpuasannya terhadap jaksa maupun hakim yang menyidangkan kasus suaminya. Dia mengaku, hakim telah bertindak diskriminasi dalam menyidangkan Ricksy.

"Hakim bertindak diskriminasi terhadap suami saya. Majelis hakim membela JPU, itu terlihat dari saksi-saksi yang hadir di sidang itu. Kalau saksi yang akan mengungkap fakta, selalu dibentak-bentak. Tapi kalau saksi yang lain, seperti Juliver dan Edison yang sering tidak sopan dalam sidang malah diberi kebebasan," ungkap Ratna terbata-bata.

Dia pun meminta Komnas HAM segera bertindak dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap kasus bioremediasi Chevron ini. Karena itu, Ratna yakin dari fakta persidangan suaminya tidak bersalah. Namun, tetap divonis bersalah oleh hakim. Dalam kasus ini Ricksy diputus 5 tahun penjara.

"Dengan saksi-saksi tidak menyebutkan suami saya bersalah, itu harusnya gugur. Tapi hakim malah memutuskan kepada suami saya bersalah," tutupnya.

Dalam kasus ini telah ditetapkan 7 tersangka. Lima di antaranya berasal dari PT Chevron Pacific Indonesia yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). 2 Tersangka dari pihak kontraktor diputus hakim Tipikor, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo yang sudah divonis 6 tahun bui dan Ricksy. (Ais/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.