Sukses

[VIDEO] Polisi Sita 115 Kontainer Kayu Terkait Kasus Aiptu Labora

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya melakukan penyitaan terhadap 115 kontainer kayu ilegal milik PT Routa yang diduga terkait rekening gendut Aiptu Labora Sitorus.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur melakukan penyitaan terhadap 115 kontainer kayu ilegal asal Papua, Senin 20 Mei kemarin. Kayu-kayu jenis Merbau itu diketahui merupakan milik PT Routa yang diduga terkait rekening gendut Aiptu Labora Sitorus yang kini ditahan Mabes Polri.

Sejak beberapa hari lalu, bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Papua, tim dari Mabes Polri telah melakukan penyelidikan lebih lanjut di Pelabuhan Tanjung Perak terkait kepemilikan 115 kontainer kayu ilegal atas nama PT Routa. Mengingat PT Routa diduga merupakan salah satu perusahaan bisnis ilegal Labora yang hingga kini masih aktif sebagai anggota Polres Raja Ampat.

Dari bisnis itulah, diduga jumlah uang di rekening Labora yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat mencurigakan. Sehingga atas dasar temuan itu Polda Papua pun kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam terkait rekening gendut tersebut.

Sebanyak 115 kontainer kayu ilegal senilai Rp 90 miliar yang hendak dikirim ke China itu sebenarnya sudah terendus oleh pihak kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak sejak beberapa pekan lalu. Hal itu didasarkan atas dokumen-dokumen kontainer itu tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Tak hanya itu, pengiriman kayu-kayu jenis Merbau asal Papua itu juga melanggar kuota ekspor yang telah ditetapkan.

Aiptu Labora Sitorus ditangkap tim penyidik Mabes Polri usai mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu 18 Mei malam. Ia ditangkap saat masih berada di areal parkiran Kantor Kompolnas.

Sebelumnya, PPATK melaporkan kepada Polri terkait ditemukannya transaksi keuangan mencurigakan yang menyangkut anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Laporan PPATK menyebutkan, transaksi keuangan itu merupakan akumulasi dari tahun 2007 sampai tahun 2012 senilai miliaran hingga triliunan rupiah.

Labora telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Sorong lewat PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu melalui PT Rotua. Labora dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus bisnis BBM dan kayu ini pun sebelumnya telah diselidiki pada Maret 2013 oleh Polda Papua. Saat itu, telah disita 1.500 batang kayu dan 5 kapal tanker bermuatan BBM. Setelah rekening itu mencuat, Polda Papua melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan bisnis ilegal tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap kasus dugaan bisnis BBM dan kayu ilegal di Sorong itu. Ternyata, transaksi bisnis tersebut terkait dengan rekening Labora. Labora pun diduga terkait juga dengan sekitar 60 perusahaan lainnya yang saat ini masih ditelusuri. (Osc/*)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini