Sukses

Sel Mantan Gubernur Bengkulu Seperti Kamar Kos

Denny Indrayana menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM akan menertibkan barang-barang yang ditemukan di sel itu.

Kementerian Hukum dan HAM menggelar inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ada sejumlah sel yang menjadi incaran.

Salah satu sel yang dituju adalah yang dihuni mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Dia terpidana korupsi bagi hasil pajak Bengkulu. Agusrin harus menghuni hotel prodeo selama 4 tahun penjara.

Dalam sel Agusrin, tim Kemenkumham yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menemukan ada sedikit kemewahan. Dalam sel yang lebih besar dibanding tahanan lainnya, Agusrin memasukkan lemari untuk menyimpang pakaian dan barang lainnya. Toilet juga berada di dalam sel.

Denny Indrayana menjelaskan, pihaknya akan menertibkan barang-barang tersebut. "Furniture bukan diubah, tetapi ditambah lemari pakaian," kata Denny dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin (20/5/2013).

Selain itu, pihaknya juga menemukan tumpukan sim card di dalam sel. Namun, tak ditemukan ponselnya. "Dia bilang digunakan kalau zin keluar periksa kesehatan. Kami tidak percaya, tetap dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Agusrin divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi bagi hasil pajak di Bengkulu.

Putusan MA ini memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Agusrin dari segala dakwaan. Jaksa yang tak puas atas vonis bebas itu langsung mengajukan kasasi. Permohonan jaksa pun dikabulkan MA. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini