Sukses

Gubernur Riau Rusli Zainal Dicekal Lagi

KPK kembali melayangkan permintaan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan permintaan surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli merupakan tersangka pada kasus dugaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.

Permintaan cegah itu dilayangkan ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sejak 16 Mei 2013. Pencegahan mulai berlaku hingga 6 bulan ke depan.

"Bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah cegah ke imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Pencegahan ini, kata Budi, dilakukan lembaganya untuk kepentingan penyidikan. Jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri.

"Pencegahan ini berbeda dengan surat cegah yang kami sampaikan sebelumnya dalam kasus PON Riau, yang sekarang terkait TPK pemanfaatan hasil hutan kayu di Pelalawan," lanjut dia.

Masa pencekalan terhadap Rusli sudah 2 kali diperpanjang. Dia dicegah berpergian ke luar negeri pada Selasa 10 April 2012 dengan surat bernomor R-1380/01-23/04/2012 berlaku sampai Rabu 10 Oktober 2012. Masa pencekalan lalu diperpanjang 10 Oktober 2012 dan berakhir pada Rabu 10 April 2013. (Ais/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.