Sukses

Polri Butuh Waktu 1 Minggu Hitung Transaksi Rp 1,5 T Aiptu Labora

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan pihaknya butuh waktu untuk merekap semua transaksi.

Bareksrim Polri dan Polda Papua harus bersabar dalam menelaah rekening bernilai Rp 1,5 triliun yang dimiliki Aiptu Labora Sitorus. Anggota Polres Raja Ampat itu kini sudah menjadi tersangka penimbunan BBM dan kayu, serta tindak pidana pencucian uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan pihaknya butuh waktu untuk merekap semua transaksi perbankan perusahaan yang dijalankan keluarga Labora.

"Belum dapat. Butuh 1 minggu. Pemeriksaan tidak bisa cepat, karena masa waktu transaksinya kan 5 tahun," kata Boy di Jakarta, Senin (20/5/2013).

Setelah rekap tersebut didapatkan Polri, pihaknya akan mengonfirmasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya terhadap rekening gendut Labora yang bertransaksi dengan 60 rekening lainnya.

"Kalau Rp 1,5 triliun itu angkanya kami juga tidak tahu dari mana (saja transaksinya), itu transaksi dari aktivitas selama 5 tahun. Hasil analisis PPATK jadi bisa dikonfirmasi dengan rekening-rekening," jelas Boy.

Aiptu Labora ditangkap penyidik setelah menghadiri undangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Sabtu 18 Mei. Anggota polisi aktif ini sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari sebelumnya.

Labora dijerat dengan Pasal 3,4, dan atau Pasal 5, dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Aiptu Labora juga dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) dan (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang Kehutanan. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.