Sukses

`KPU Langgar 4 Prinsip, Sanksi Teguran DKPP Cuma Kompromi`

Sanksi teguran yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dirasa sangat kurang.

Sanksi teguran yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dirasa sangat kurang. Karena lembaga pimpinan Husni Kamil Malik ini telah melanggar prinsip-prinsip dasar dari sebuah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

"Sanksi berupa teguran hanya kompromi antara DKPP dan KPU. Teguran itu dianggap sangat kurang karena yang dilanggar adalah 4 prinsip dasar penyelenggaraan pemilu," kata pengamat politik Ray Rangkuti melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (20/5/2013).

"Seperti kita tahu, pemilu itu harus berlandaskan hati-hati bersikap, transparan, jujur dan adil. Ini yang hilang. Karena ini juga KPU sampai ke meja sidang DKPP," tambah Ray.

4 Sifat itu, ucap Ray, merupakan hakekat dasar dalam pengelolaan dan pelaksanaan tahapan pemilu di Indonesia. "Karena ini merupakan landasan dasar, jadi siapapun yang mengabaikan 4 prinsip ini layak mendapat sanksi," jelas Ray.

Tentunya, ujar Ray, diharapkan tak ada lagi komisioner KPU yang terus-menerus menjadi pesakitan dalam sidang-sidang DKPP. Namun semua kembali kepada semua anggota komisioner KPU.

"Semuanya sangat berpulang kepada para komisioner KPU. Jika mereka tak menjadikan peringatan telah 2 kali sebagai pesakit dalam sidang DKPP, tentu jangan disalahkan masyarakat, lembaga atau orang per orang yang akan menggugat kinerja mereka," ucap Ray.

Ray menambahkan, KPU memerlukan semacam evaluasi. Jadi bukan merasa tenang dan santai dalam persidangan DKPP.

"Semacam evaluasi internal guna meningkatkan performa mereka dalam melaksanakan tahapan pemilu. 2 Kali sidang DKPP dan 2 kali dipermalukan mestinya membuat komisioner KPU agar lebih hati-hati. Bukannya santai akan selalu lolos setiap sidang DKPP," tutup Ray.

DKPP memberikan sanksi peringatan kepada KPU untuk memahami peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memutuskan perkara sengketa Pemilu. Keputusan itu diputuskan Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang Jumat 17 Mei lalu.

Gugatan yang dilayangkan Bawaslu ke DKPP itu dilatarbelakangi sikap KPU yang tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/2013 pada 5 Februari 2013. Keputusan itu mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilu 2014.

Namun KPU bersikukuh tidak melaksanakan keputusan Bawaslu. Sebab mereka memandang penetapan peserta pemilu merupakan kewenangan penuh KPU. (Ais/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini