Sukses

KPU: H-2, Belum Ada Partai Kembalikan Berkas Bacaleg

"Belum ada yang datang. Belum ada yang mengantarkan berkasnya. Ya kita tunggu aja," ujar Komisioner KPU Arif Budiman.

H-2 batas akhir perbaikan daftar caleg sementara (DCS), belum ada satu pun partai politik yang mengembalikan berkas DCS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mengembalikan DCS kepada 12 parpol peserta pemilu karena banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat, bacaleg ganda di daerah pemilihan (dapil) dan partai, hingga ada bacaleg yang tersangkut kasus hukum.

Saat dikonfimasi Liputan6.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Budiman membenarkan masih belum ada parpol yang mengantarkan berkas perbaikan bacaleg kepada KPU.

"Belum ada yang datang. Belum ada yang mengantarkan berkasnya. Ya kita tunggu aja," ujar Arif di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2013).

Ia menjelaskan pihaknya mendapat informasi hari ini akan ada parpol yang datang untuk menyerahkan berkas perbaikan. Namun ketika ditanya partai apa yang akan datang, Arif enggan merinci.

"Ya dengar-dengar sih ada partai yang akan ke sini. Tapi ya nggak tahu, kita tunggu saja. Saya juga belum bisa memastikan partai yang datang, kita sama-sama menunggu saja," imbuh Arif.

Dari hasil verifikasi tahap pertama, KPU merilis setidaknya terdapat 4.701 berkas bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hanya sebanyak 1.327 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 549 nama bacaleg belum melengkapi berkas sama sekali.

KPU memberikan waktu selama 14 hari kepada partai politik untuk memperbaiki berkas bacaleg yang akan diusung. Waktu yang diberikan oleh KPU terhitung sejak 9 Mei lalu dan akan berakhir pada Selasa 22 Mei mendatang. (Adi/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini