Sukses

Diam-diam Aiptu Labora Datangi Kompolnas

Belum diketahui maksud kedatangan Aiptu Labora, pemilik rekening Rp 1,5 triliun yang kini menjadi tersangka penyelundupan kayu dan BBM itu.

Anggota Polres Sorong, Aiptu Labora Sitorus, diam-diam mendatangi kantor Komisi Kepolisian Nasional. Belum diketahui maksud kedatangan Aiptu Labora, pemilik rekening Rp 1,5 triliun yang kini menjadi tersangka penyelundupan kayu dan BBM itu.

Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, membenarkan kedatangan Labora ke kantornya. "Iya," kata Edi Hasibuan melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Sabtu (18/5/2013).

Namun, Edi belum menjelaskan maksud kedatangan Aiptu Labora ke kantornya itu. Sementara, kuasa hukum Aiptu Labora, Azet Hutabarat, juga tak dapat dikonfirmasi mengenai kedatangan kliennya itu.

Dalam konferensi pers kemarin, Aiptu Labora menyatakan uang yang ada di rekening-rekening miliknya merupakan hasil perputaran uang PT Seno Adi Wijaya (SAW) dan PT Routa yang memiliki izin resmi alias legal.

"Sekarang polisi melakukan penyitaan (pemblokiran) rekening-rekening saya. Padahal usaha itu usaha keluarga yang punya izin resmi dan lengkap administrasinya," kata Labora di Kantor DPP Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).

Labora mengatakan, selama ini, 2 perusahaan milik keluarganya tidak pernah bermasalah. Karenanya, dia menyetujui ketika 4 rekening miliknya dijadikan tempat perputaran uang sebagaimana telah disepakatinya bersama anggota keluarga.

"Itu kan usaha istri, tentu saya harus tahu juga. Jadi rekening disepakati bersama, itu kesapakatan bersama. Saya pun menyetujui karena berpikir tidak masalah istri punya usaha," ujarnya.

Aiptu Labora telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan PT Rotua. Labora dijerat dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU No 8/2010 dan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus bisnis BBM dan kayu ini pun sebelumnya telah diselidiki pada Maret 2013 oleh Polda Papua. Saat itu, telah disita 1.500 batang kayu dan 5 kapal tanker bermuatan BBM. Setelah rekening itu mencuat, Polda Papua melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan bisnis ilegal tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap kasus dugaan bisnis BBM dan kayu ilegal di Sorong itu. Ternyata, transaksi bisnis tersebut terkait dengan rekening Labora. Labora pun diduga terkait juga dengan sekitar 60 perusahaan lainnya yang saat ini masih ditelusuri. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini