Sukses

Ada Jenderal Polisi di Balik Aiptu Labora? Polri: Tak Ada Beking

Polri menjamin penanganan kasus Aiptu Labora Sitorus akan berjalan sebagaimana mestinya.

Aiptu Labora Sitorus yang memiliki kumulatif transaksi rekening senilai Rp 1,5 triliun dan berstatus tersangka kasus penimbunan BBM dan penyeludupan kayu, meminta bantuan kepada Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat).

Ketua DPP Pekat, Markoni Koto, mengklaim Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat. Tak hanya itu, di ruangannya, Markoni memajang foto saat bersama 3 jenderal yakni Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Biro Bindiklat Lemdikpol Brigadir Jenderal Anton Charliyan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, menegaskan keberadaan foto-foto itu adalah hanyalah keinginan dari pemilik kantor tersebut mengungkapkan pernah foto dengan petinggi Polri.

"Foto saya pun banyak dipasang di tempat-tempat, itu karena perasaan senang saja, bukan maksud melindungi. Antara foto (Nanan) dan kasus LS itu tidak ada urusan dan hubungan," kata Boy saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (18/5/2013).

Mengenai klaim Markoni yang menyatakan Jenderal Nanan sebagai penasihat, Boy menyatakan, "LS itu polisi aktif, dia punya hak, terserah mau minta bantuan terhadap siapa saja, kami hormati seperti itu. Jangan dipikir, dia minta bantuan ke tempat yang ada beliau (Nanan) itu langsung dibilang beking," ujarnya.

Polri pun menjamin penanganan kasus Aiptu Labora Sitorus akan berjalan sebagaimana mestinya. "Kami jamin hukum akan berjalan secara proporsional, dan itu biarkan masyarakat lihat nanti," pungkas Kepala Bagian Penerangan Umum Agus Rianto saat dihubungi Liputan6.com.

Ditegaskan Agus pula bahwa Nanan ikut dalam banyak ormas atau komunitas. "Karena itu bagian kamtibnas yang bagian dari program Polri, agar bisa berkomunikasi intens dengan masyarakat," tuturnya.

Aiptu Labora telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan PT Rotua. Labora dijerat dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU No 8/2010 dan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus bisnis BBM dan kayu ini pun sebelumnya telah diselidiki pada Maret 2013 oleh Polda Papua. Saat itu, telah disita 1.500 batang kayu dan 5 kapal tanker bermuatan BBM. Setelah rekening itu mencuat, Polda Papua melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan bisnis ilegal tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap kasus dugaan bisnis BBM dan kayu ilegal di Sorong itu. Ternyata, transaksi bisnis tersebut terkait dengan rekening Labora. Labora pun diduga terkait juga dengan sekitar 60 perusahaan lainnya yang saat ini masih ditelusuri. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.