Sukses

Wakil Ketua DPRD Surabaya Divonis Tiga Bulan

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ali Burhan divonis tiga bulan 10 hari atas kasus korupsi dana APBD Surabaya, Jatim. Kakak ipar Ali Gufron alias Muklas menegaskan JI dipimpin Abu Bakar Ba`asyir.

Liputan6.com, Surabaya: Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Ali Burhan yang dituntut hukuman setahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana APBD Surabaya, Jawa Timur, divonis tiga bulan 10 hari. Vonis ini sama dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa [baca: Ali Burhan Dituntut Setahun Enam Bulan Penjara].

Dari Bali, kakak ipar terdakwa bom Bali Ali Gufron alias Muklas, Nasir Abbas, menegaskan Jamaah Islamiyah dipimpin seorang Amir yang tak lain adalah Abu Bakar Ba`asyir. Menurut dia, JI adalah organisasi rahasia yang berdiri pada 1994 di Pakistan dan satu tujuannya adalah mendirikan negara Islam. Ini disampaikan Nasir dalam sidang lanjutan Kasus Bom Bali di Gedung Narigraha, Denpasar, Bali, Rabu (23/7) [baca: Nasir Abbas Membenarkan Ba`asyir Amir Jamaah Islamiyah].

Di Jawa Barat, ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Kelas I Bandung. Mereka mendesak agar gugatan kepada Direktur Utama PT DI Edwin Sudarmo yang merumahkan ribuan karyawan segera disidangkan [baca: Karyawan PT Dirgantara Mendesak Persidangan Segera Digelar].

Sementara di Semarang, gula impor masih membanjiri pasaran meski masa giling tebu di Jawa Tengah sudah berlangsung sejak Mei silam. Bahkan, disinyalir gula impor yang masuk ke Indonesia itu adalah jenis kristal putih atau raw sugar [baca: Dolog Semarang Kembali Mengimpor Gula].

Dari Manado, Sulawesi Utara, aktifitas Gunung Soputan berangsur normal sejak Selasa silam. Bahkan, awan panas sudah menghilang meski puncaknya masih mengelurkan gumpalan lava [baca: Permukiman Tombatu Terancam Lava Gunung Soputan].(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini