Sukses

Ke Jakarta, Aiptu Labora: Tanpa Izin Karena Saya Sudah Tersangka

Hari ini Anggota Polres Raja Ampat itu tiba-tiba ada di Jakarta. Apakah Labora mendapat izin terbang dari Papua ke Jakarta?

Pascapenetapan tersangka oleh Polda Papua dalam kasus dugaan penimbunan BBM dan penyelundupan kayu, Aiptu Labora Sitorus tiba-tiba tidak diketahui keberadaannya. Namun, anggota Polres Raja Ampat itu ternyata berada di Jakarta, khususnya di Kantor DPP Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Harmoni, Jakarta Pusat.

Labora mendatangi DPP Pekat guna meminta bantuan hukum dalam menghadapi kasusnya. Lalu, apakah Labora mendapat izin terbang dari Papua ke Jakarta?

"Saya pergi tanpa izin, karena memang saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dengan adanya statusnya tersangka itu, saya tidak merasa nyaman," kata Labora di Kantor DPP Pekat, Jumat (17/5/2013).

"Seandainya saya minta izin, memangnya dikasih? Jadi saya nekat saja ke sini," kata Labora.

Labora pun bersama sejumlah orang anggota Pekat masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver B 1654 BOR. Mobil tersebut meninggalkan Kantor DPP Pekat sekitar pukul 20.45 WIB.

Kuasa hukum Labora, Azet Hutabarat, kliennya itu tinggal di suatu penginapan di Jakarta. Pasalnya, Labora tidak memiliki rumah atau tempat tinggal di Jakarta.

"Dia tinggal di hotel, sama keluarganya. Karena di sini kan dia nggak punya rumah," kata Azet tanpa menjelaskan di hotel mana Labora bersama keluarganya tinggal untuk sementara waktu.

Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan kepada Polri terkait ditemukannya transaksi keuangan mencurigakan yang menyangkut anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Laporan PPATK menyebutkan, transaksi keuangan itu merupakan akumulasi dari tahun 2007 sampai tahun 2012 senilai miliaran hingga triliunan rupiah.

Labora sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan PT Rotua. Labora dijerat dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus bisnis BBM dan kayu ini pun sebelumnya telah diselidiki pada Maret 2013 oleh Polda Papua. Saat itu, telah disita 1.500 batang kayu dan 5 kapal tanker bermuatan BBM. Setelah rekening itu mencuat, Polda Papua melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan bisnis ilegal tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap kasus dugaan bisnis BBM dan kayu ilegal di Sorong itu. Ternyata, transaksi bisnis tersebut terkait dengan rekening Labora. Labora pun diduga terkait juga dengan sekitar 60 perusahaan lainnya yang saat ini masih ditelusuri. (Tya/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini